Fadh: MKGR Tak Nikmati Uang Proyek Al Quran

Written By Kompdub on Selasa, 30 Oktober 2012 | 19.31




Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran


Fadh: MKGR Tak Nikmati Uang Proyek Al Quran





Penulis : Icha Rastika | Selasa, 30 Oktober 2012 | 19:10 WIB













KOMPAS/LUCKY PRANSISKA


Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Putra Zulkarnen Djabar tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan peralatan TI laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 yang bernilai Rp 51 miliar.




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyuapan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fadh El Fouz membantah ungkapan tim pengacara tersangka kasus Al Quran, Dendy Prasetya, yang mengatakan ada aliran uang hasil dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama ke organisasi sayap Partai Golkar, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).


Menurut Fahd, ada kepentingan politik yang mendasari tim pengacara Dendy membawa-bawa oraganisasi yang dipimpinnya itu. "Saya protes ke tim pengacara Dendy, termasuk Erman Umar, Yusril. Saya bantah semua itu. Mungkin karena partainya tidak lolos (verifikasi pemilu), kepentingan politik juga ya kan. Pak Yusril kan (pendiri) Partai Bulan Bintang kan," kata Fahd di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).


Adapun Yusril memang termasuk tim pengacara Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Dendy dan Zulkarnaen merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium di Kemenag.


Salah satu pengacara Dendy, Erman Umar, pernah mengungkapkan, sebagian hasil korupsi proyek Al Quran dan laboratorium itu digunakan kliennya untuk membiayai kegiatan Gema MKGR. Saat itu Dendy menjadi Sekretaris Jenderal Gema MKGR, sementara Fahd menjabat ketua umum organisasi tersebut.


"Kalau saya kena, Dendy kena, bukan atas nama ketua umum, bukan kewenangan saya sebagai ketua umum. Coba buka rekening Gema MKGR, buka print out rekening Gema MKGR, tidak ada satu rupiah uang yang itu mengalir ke sana. Saya sakit mendengar adanya aliran dana ke Gema MKGR, saya tersinggung sebagai ketua umum," ucap Fahd.


Dalam kasus Al Quran ini, Dendy dan Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai Rp 10 miliar lebih terkait kepengurusan proyek di Kemenag tersebut. Dendy diduga sebagai broker atau penghubung antara pihak Kemenag dengan rekanan proyek.


Kasus yang menjerat Dendy ini masih berkaitan dengan Fahd. Urman Umar sebelumnya mengatakan bahwa Dendy bersama Fahd menemui pejabat Kemenag, berupaya agar mendapatkan proyek tersebut.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Fadh: MKGR Tak Nikmati Uang Proyek Al Quran

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/10/fadh-mkgr-tak-nikmati-uang-proyek-al.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Fadh: MKGR Tak Nikmati Uang Proyek Al Quran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Fadh: MKGR Tak Nikmati Uang Proyek Al Quran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger