Jika Ada Bukti, Dua Perwira Jadi Tersangka

Written By Kompdub on Selasa, 23 Oktober 2012 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Komisaris Polisi Legimo sebagai tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sepanjang ada dua alat bukti yang cukup. Namun sejauh ini, KPK belum menyelidiki dugaan keterlibatan dua orang yang sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka itu.


"Bisa saja dalam pengembangannya nanti kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (23/10/2012).


Ditekankannya, sejauh ini KPK masih fokus pada empat orang yang sejak awal menjadi tersangka KPK. Keempatnya adalah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Mengenai Teddy dan Legimo, status keduanya menjadi tidak jelas setelah Kepolisian menghentikan penyidikan kasus simulator SIM sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua orang itu tidak menjadi tersangka di KPK.


Johan mengatakan, KPK tidak menyidik perkara kedua orang itu sejak awal. Sementara Kepolisian tidak menjawab tegas saat ditanya apakah kedua perwira Polisi itu selanjutnya akan bebas dari proses hukum atau tidak.


Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, nasib dua orang itu sepenuhnya tergantung pada penyidik KPK. "Terserah dari pihak KPK, kan sudah diserahkan. Kita sudah tidak menyidik lagi," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2012).


Hal senada disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Sutarman menyerahkan segala keputusan pada KPK perihal dua tersangka tersebut. "Sudah menyerahkan semuanya. Silakan ditindaklanjuti penyidikannya oleh KPK. KPK akan menetapkan berapa tersangkanya, silakan. Itu sepenuhnya jadi tanggung jawab KPK setelah kita bersurat kemarin," kata Sutarman.


Seperti diketahui, sempat terjadi sengketa kewenangan antara KPK dengan Kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, kecuali Djoko Susilo.


Adapun tiga orang yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka, yakni Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka di KPK. Atas rebutan kewenangan ini, Presiden Yudhoyono menengahinya dengan meminta Kepolisian melimpahkan penanganan perkara Djoko dan kawan-kawan ke KPK.


Berita terkait dengan topik ini bisa diikuti dalam liputan Dugaan Korupsi Korlantas Polri.












Anda sedang membaca artikel tentang

Jika Ada Bukti, Dua Perwira Jadi Tersangka

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/10/jika-ada-bukti-dua-perwira-jadi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jika Ada Bukti, Dua Perwira Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jika Ada Bukti, Dua Perwira Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger