Sita Dokumen, Korlantas Gugat KPK

Written By Kompdub on Kamis, 25 Oktober 2012 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi secara perdata. Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK dianggap menyita dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang, mengatakan, gugatan atas penyitaan oleh KPK tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar sebulan yang lalu.


"Kemudian menurut informasinya sidangnya akan dimulai awal November," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (25/10/2012) malam.


Dalam gugatan tersebut, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik.


"Jadi dokumen itu yang kita minta. Kalau tidak ada relevansinya, kembalikanlah," ucap Juniver.


Akibat disitanya dokumen tersebut oleh KPK, menurut Juniver, Korlantas mengalami kerugian. Namun dia tidak menyebut nilai potensi kerugian yang diderita Korlantas akibat penyitaan dokumen itu.


"Nilai kerugiannya ya artinya pelayanannya jadi tidak prima saja, tidak komprehensif," tambahnya.


Juniver juga mengatakan, Korlantas sudah mengirim surat ke KPK sebelum memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur pengadilan. Namun, kata Juniver, surat yang dikirimkan Korlantas itu diambangkan.


"KPK belum menjawab surat kita secara resmi dan mengambangkan," ucap Juniver.


Ditambahkannya, gugatan ini tidak berkaitan dengan perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus simulator SIM itu.


Akhir Juli lalu penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus simulator SIM.


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan dua pihak rekanan proyek, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Dalam perjalanannya, kasus simulator SIM ini menimbulkan sengketa kewenangan antara KPK dengan Kepolisian. Perebutan kewenangan dalam penanganan kasus tersebut kemudian diselesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Ikuti perkembangan berita mengenai dugaan korupsi simulator dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri













Anda sedang membaca artikel tentang

Sita Dokumen, Korlantas Gugat KPK

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/10/sita-dokumen-korlantas-gugat-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sita Dokumen, Korlantas Gugat KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sita Dokumen, Korlantas Gugat KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger