Izin Belum Keluar, Mantan Seskemenpora Batal Diperiksa

Written By Kompdub on Senin, 05 November 2012 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Senin (5/11/2012).


Pengacaranya, Rudy Alfonso mengatakan, Wafid tidak jadi diperiksa hari ini lantaran belum mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, tempat dia ditahan. "Dia tidak jadi datang karena surat izinya belum keluar," kata Rudy kepada wartawan.


Seperti diketahui, Wafid merupakan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games yang divonis hukuman tiga tahun penjara. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kalau pemeriksaan Wafid batal dilakukan hari ini karena belum ada izin dari pihak LP Cipinang.


"Benar, batal karena belum ada surat izinya," ucap Priharsa.


Sedianya Wafid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pertama kasus Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Wafid dianggap tahu seputar proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut.


Pemeriksaan Wafid ini bukanlah yang pertama.Kamis (11/10/2012) lalu, KPK juga memeriksa Wafid sebagai saksi.Seusai pemeriksaan, Wafid mengatakan kalau Andi selaku Menpora bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Selaku pengguna anggaran, katanya, Andi pasti tahu betul seluk beluk proyek tersebut mulai dari proses pengadaan hingga sertifikai lahan Hambalang.


Dalam laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, nama Menpora dan Sesmenpora juga disebut. Menurut hasil investigasi BPK, Andi diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sesmenpora Wafid Muharam melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.


Baca juga:
Menpora Tak Tahu Harus Teken Kontrak Hambalang
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Andi Mallarangeng: Saya Siap Diberhentikan
Menpora Akui Beri Arahan dan Pengawasan Hambalang

Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?

Berita terkait dapat dikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang


Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008.


Sementara Wafid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu mengaku sudah mendapat persetujuan Andi terkait penandatanganan kontrak tahun jamak dan penetapan pemenang lelang.


Dalam kasus Hambalang ini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan baru setelah sebelumnya menetapkan Deddy sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan ini melihat apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Deddy. Adapun Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.


Sementara, penyelidikan baru Hambalang mencari indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap menyuap terkait proyek Hambalang. Sepanjang pekan kemarin, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose melihat sejauh mana perkembangan penyidikan Hambalang.












Anda sedang membaca artikel tentang

Izin Belum Keluar, Mantan Seskemenpora Batal Diperiksa

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/11/izin-belum-keluar-mantan-seskemenpora.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Izin Belum Keluar, Mantan Seskemenpora Batal Diperiksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Izin Belum Keluar, Mantan Seskemenpora Batal Diperiksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger