Mantan Terpidana Harus Segera Diberhentikan

Written By Kompdub on Selasa, 06 November 2012 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala daerah yang mengangkat kembali mantan terpidana sebagai pejabat struktural, berarti menghina pegawai negeri yang bersih. Ini juga menunjukkan kepala daerah mengabaikan amanat warga. Seharusnya, pejabat korup segera diberhentikan.


Demikian dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Selasa (6/11/2012) di Jakarta.


Ia mengatakan, surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pejabat yang mantan terpidana. Bila hal ini tidak dilakukan, meskipun tidak melanggar peraturan perundangan, rakyat akan kecewa.


Kepala daerah dan para pejabat bekerja karena amanat rakyat, dan dibayar dari uang rakyat. Pengangkatan mantan terpidana sebagai pejabat, merupakan penghinaan kepada PNS bersih. Rakyat juga bisa mencurigai kemungkinan transaksi politik.


"Jangan-jangan pejabat itu ikut memodali kepala daerah dalam pilkada," tambah Mahfud seusai mengumumkan rencana seminar nasional Merajut Indonesia Baru, yang akan diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta di Jakarta, Kamis (9/11/2012).


Secara hukum, memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketika kepala daerah mengangkat kembali mantan terpidana sebagai pejabat struktural.


Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang mengatur, seseorang tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil atau menjadi pejabat bila dijatuhi hukuman pidana berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.


Dalam peraturan berikutnya, UU 39 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, ketentuan diperlonggar. Tidak ada lagi larangan tersebut.


Menurut Mahfud, karena aturan berbasis moral, semestinya kepala daerah tidak mempromosikan lagi mantan terpidana sebagai pejabat struktural. Seharusnya, pejabat yang pernah dipidana penjara, apalagi karena kasus korupsi, diberhentikan kendati hanya berdasarkan alasan moral dan efektivitas organisasi, bukan karena perintah hukum atau ada pelanggaran hukum.


Mahfud menambahkan, untuk pejabat yang dipilih publik seperti kepala daerah dan anggota DPR/DPRD, MK pernah memutuskan bahwa boleh saja mantan terpidana mencalonkan diri lagi. Namun, calon itu sudah menyelesaikan masa pidana dan mengumumkan kepada masyarakat.












Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Terpidana Harus Segera Diberhentikan

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/11/mantan-terpidana-harus-segera.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Terpidana Harus Segera Diberhentikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Terpidana Harus Segera Diberhentikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger