PAN: Hak Menyatakan Pendapat Tak Bijak

Written By Kompdub on Jumat, 23 November 2012 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolak wacana penggunaan hak menyatakan pendapat terkait skandal Bank Century. Hal ini karena Wakil Presiden Boediono belum tentu melakukan tindak pidana. Pasalnya, KPK masih mendalami dugaan tersebut.


"Saat ini kurang bijak bila dilakukan hak menyatakan pendapat. Bangsa kita adalah bangsa besar, harus punya kebijaksanaan yang besar pula. Penggunaan hak menyatakan pendapat harus dikaji sangat dalam karena akan menjadi sejarah peradaban bangsa," ujar Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edi, Jumat (23/11/2012), dalam pesan singkat yang diterima wartawan.


Tjatur mengatakan, penggunaan hak DPR yang dapat berujung pada pemakzulan, Parlemen harus berhati-hati. "Walaupun KPK yakin dia (Boediono) terlibat kasus Century, tetapi peristiwa tindak pidana tersebut bukan dilakukan oleh seorang Wapres," ucap Tjatur.


Selain itu, Tjatur menilai KPK juga harus memeriksa dua tersangka baru yakni mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. "Sampai saat ini, KPK belum memeriksa dua tersangka itu dan KPK belum menyimpulkan keterlibatan dia (Boediono)," imbuh Tjatur.


Wacana ini banyak mendapat tentangan. Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat ini, fraksi yang mendukung penggunaan hak tersebut adalah Golkar. Sementara itu, PKS mengaku belum memutuskan sikap.


Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century kembali muncul di DPR. Sebab, KPK sempat menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.


Saat menyusun kesimpulan, sejumlah anggota Tim Pengawas, seperti Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI-P, Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), meminta agar penjelasan KPK tidak dapat mengusut Boediono dimasukkan ke dalam kesimpulan. Namun, permintaan itu ditolak Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat dan sejumlah anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Demokrat.


"Ini persoalan hukum, jangan dibawa lagi ke politik," kata Marzuki seusai memimpin rapat. "Seharusnya, rapat dipimpin (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso. Namun, tadi tiba-tiba muncul Pak Marzuki," kata Hendrawan.


Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter


Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?













Anda sedang membaca artikel tentang

PAN: Hak Menyatakan Pendapat Tak Bijak

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/11/pan-hak-menyatakan-pendapat-tak-bijak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PAN: Hak Menyatakan Pendapat Tak Bijak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PAN: Hak Menyatakan Pendapat Tak Bijak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger