Dituduh Gelapkan Jamsostek, Karyawati Disekap Atasan
Penulis : Lariza Oky Adisty | Rabu, 30 Januari 2013 | 19:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat dituduh menggelapkan uang pajak dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebesar Rp 300 juta, seorang karyawati berinisial SL (43) disekap oleh atasannya berinisial JH.
Phang Wie Min (45), suami SL, melaporkan kasus ini ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/1/2013). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Phang mengaku sang istri telah disekap sejak 17 November 2012. Sebelumnya, JH meminta Phang mengantar SL ke kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat, dengan alasan bahwa SL telah melakukan penggelapan uang pajak dan Jamsostek.
"Tapi sejak itu, korban tidak pulang dan disekap di rumah JH," ujar Rikwanto.
Bukan hanya itu, dalam laporannya Phang juga mengklaim bahwa SL diperlakukan tak ubahnya pembantu rumah tangga (PRT) yang disuruh mengerjakan tugas rumah tangga dengan jam kerja melebihi kapasitas jam kerja normal. JH juga meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan alasan berkaitan dengan kasus korban sehingga Phang sempat mentransfer uang sejumlah Rp 6,7 juta.
Rikwanto mengatakan, polisi akan segera melakukan penyidikan terhadap laporan Phang. Sementara itu, saat dihubungi, seseorang yang mengaku sebagai adik Phang mengaku bahwa Phang sedang menjalani proses BAP.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dituduh Gelapkan Jamsostek, Karyawati Disekap Atasan
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/01/dituduh-gelapkan-jamsostek-karyawati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dituduh Gelapkan Jamsostek, Karyawati Disekap Atasan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dituduh Gelapkan Jamsostek, Karyawati Disekap Atasan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar