Pertengahan Januari, Kejagung Bahas Ekstradisi Djoko Chandra dengan PNG

Written By Kompdub on Minggu, 13 Januari 2013 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menunggu upaya pemulangan terpidana kasus Bank Bali sebesar Rp 546 miliar Djoko Tjandra dari Papua Nugini. Pemerintah Indonesia kini tengah membahas soal mekanisme perjanjian pemulangan Djoko. Diharapkan pada pertengahan Januari, draft perjanjian bilateral bisa diterima pemerintah Indonesia.


Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono, Minggu (13/1/2013), di Hotel Bidakara, Jakarta. "Belum diterima draftnya. Persoalan ekstradisi kan kesanggupan pemerintah sana, nanti pertengahan Januari, akan dikirim ke kita. Sampai sekarang saya belum terima," ucap Darmono.


Draft tersebut, lanjutnya, tengah disusun Papua Nugini. Begitu diterima pemerintah Indonesia, maka pembahasan proses pemulangan Djoko Chandra yang diketahui kerap hilir mudik ke negara itu bisa segera direalisasikan.


"Kami akan tanyakan perlu atau tidak pemerintah Papua Nugini datang ke indonesia untuk melakukan pembahasan finalisasi draft itu," imbuhnya.


Seperti diketahui, untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, pemerintah telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Papua Nugini beberapa bulan lalu. MLA adalah istilah perjanjian bilateral untuk memulangkan, antara lain, aset milik koruptor. Permohonan MLA itu diajukan lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Papua Nugini.


Pemerintah Papua Nugini akan mempersiapkan dalam waktu enam bulan, dan kemungkinan bisa lebih cepat. Diharapkan janji ini sudah final sehingga Djoko bisa cepat dideportasi ke Indonesia.


Adapun, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.


Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut Djoko telah mengantikan kerugian negara, namun status hukum tetap berjalan.












Anda sedang membaca artikel tentang

Pertengahan Januari, Kejagung Bahas Ekstradisi Djoko Chandra dengan PNG

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/01/pertengahan-januari-kejagung-bahas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pertengahan Januari, Kejagung Bahas Ekstradisi Djoko Chandra dengan PNG

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pertengahan Januari, Kejagung Bahas Ekstradisi Djoko Chandra dengan PNG

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger