KPK Cegah Tiga Orang Terkait TPPU Djoko

Written By Kompdub on Senin, 18 Februari 2013 | 19.31



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi atas nama tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ketiga orang dari pihak swasta yang dicegah itu adalah Anton Ramli Lam, Indra Jaya Februhadi, dan Edy Budi Susanto.


"Mereka dicegah selama enam bulan, jadi ada tiga pencegahan yang sudah dikirimkan suratnya per 8 Februari 2013," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (18/2/2013). Ketiganya dicegah terkait kepentingan penyidikan.



Sebelumnya KPK mencegah enam orang lainnya, yakni istri muda Djoko, Dipta Anindita; notaris Joko Waskito dan Erick Maliangkay; serta pensiunan pegawai negeri sipil Polri, Mudjihardj, Wahyudi, dan Mulyadi. Keenam orang ini berstatus sebagai saksi.


KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.


Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Nilai TPPU yang dilakukan Djoko diduga mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.


Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara itu, nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.


Berita terkait dapat dibaca pada topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri












Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Cegah Tiga Orang Terkait TPPU Djoko

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/02/kpk-cegah-tiga-orang-terkait-tppu-djoko.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Cegah Tiga Orang Terkait TPPU Djoko

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Cegah Tiga Orang Terkait TPPU Djoko

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger