Pertanggungjawaban Rasyid Jadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

Written By Kompdub on Kamis, 28 Februari 2013 | 19.47


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam persidangan Rasyid Amrullah Rajasa mengatakan, pertanggungjawaban terdakwa kepada para korban akan menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. Penyampaian tuntutan akan disampaikan dalam sidang pada Kamis (7/3/2013) pekan depan.


"Itu (pertanggungjawaban Rasyid) akan jadi pertimbangan dalam tuntutan nanti," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), T Rahman, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013) siang.


Ia mengatakan, keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan bisa meringankan dan memberatkan. JPU juga akan mempertimbangkan hal-hal yang telah dilakukan terdakwa.


Dalam sidang hari ini, Rasyid mengatakan bahwa setelah kecelakaan itu, dirinya siap bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa para korban. Pertangungjawaban itu dibuktikan dengan menanggung biaya rumah sakit dan pemakaman korban yang meninggal.


"Keluarga saya juga menjamin pendidikan dari anak korban yang meninggal hingga sarjana," kata Rasyid.


Ia mengatakan, keluarga korban menilai musibah yang terjadi merupakan kehendak tuhan dan bukan kesalahan dirinya. Ia menyatakan, keluarga korban meminta agar proses hukumnya tidak berlanjut karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.


Ketua Majelis Hakim Suharjono juga membacakan adanya surat dari para korban yang intinya menegaskan sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. "Tanggal 15 Januari 2013 ada surat atas nama Frans Sirait, intinya dengan keluarga Rasyid diselesaikan dengan kekeluargaan dan korban tidak menuntut apa pun," kata Suharjono dalam persidangan.


Hakim juga membacakan surat Supriyati, yang menegaskan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Supriyati, karena keluarga korban  menilai kecelakaan itu sebagai musibah dan bukan kesalahaan pengemudi mobil BMW. "Disebutkan juga korban telah memaafkan pengemudi mobil BMW karena keluarga terdakwa bertanggung jawab penuh dan korban tidak menuntut secara hukum," katanya.


Sebelumnya, pengacara Rasyid, Riri Purbasari Dewi, mengatakan bahwa santunan yang diberikan Hatta Rajasa selaku orangtua terdakwa kepada keluarga korban kecelakan bukan suap agar korban tidak menuntut. "Tidak benar pemberian santunan dan pertolongan biaya untuk perawatan rumah sakit serta biaya sekolah oleh Pak Hatta Rajasa merupakan suap," kata Riri di Jakarta, Senin (25/2/2013).


Riri mengatakan, pemberian santunan itu merupakan bentuk rasa kemanusiaan dan para korban dengan kesadarannya menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut dia, para korban juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut apalagi hingga Rasyid menjadi terhukum.


Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (14/2/2013) pekan lalu, JPU mendakwa Rasyid dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 2/2009.


Kecelakaan maut yang melibatkan Rasyid terjadi di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam bagian belakang angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY. Dua penumpang Luxio, yakni Harun (60) dan Rehan (14 bulan), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka













Anda sedang membaca artikel tentang

Pertanggungjawaban Rasyid Jadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/02/pertanggungjawaban-rasyid-jadi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pertanggungjawaban Rasyid Jadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pertanggungjawaban Rasyid Jadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger