Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Minggu, 10 Februari 2013 | 18:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Ketiganya diringkus terpisah saat tengah mengedarkan barang haram pada Sabtu (9/2/2013) malam.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi mengungkapkan, dua tersangka yang ditangkap pertama adalah Firman Camelta Lios dan Fahrizal Anggara. Keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Dahlan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang didapat dari keduanya, yakni tiga bungkus kertas koran berisi daun ganja siap edar seberat 265 gram," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/2/2013) siang.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku barang bukti tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik tersangka lain bernama Daru Quthni, warga Rumah Susun Klender Blok II, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi pun langsung mengarah ke kediaman Daru dan meringkusnya di sana.
Di rumah Daru, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus besar dan 12 ampol berisi daun ganja dengan total berat 965 gram. Setelah diinterogasi, Daru mengakui bahwa barang bukti yang ada pada dua tersangka lain dan yang ada di rumahnya adalah miliknya.
"Kami belum dapat nama asal dari mana barang bukti yang ada di tersangka ketiga ini. Oleh sebab itu kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.
Kini, ketiga tersangka meringkuk di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Timur dengan ancaman Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/02/polisi-tangkap-tiga-pengedar-ganja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar