Bank DKI Dianggap Ingkar, Basuki Serahkan pada Hukum

Written By Kompdub on Senin, 25 Maret 2013 | 19.58





Bank DKI Dianggap Ingkar, Basuki Serahkan pada Hukum





Penulis : Kurnia Sari Aziza | Senin, 25 Maret 2013 | 18:59 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan PT Mega Prima Mandiri menempuh jalur hukum melawan Bank DKI yang dianggap melanggar kerja sama penyelenggaraan tiket elektonik bus transjakarta.


PT Mega Prima Mandiri menggugat PT Bank DKI senilai Rp 514 miliar dengan tuduhan memutus secara sepihak kerja sama penyelenggaraan e-ticketing bus transjakarta. Gugatan kepada Bank DKI itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.


"Ya, gugat saja, biar pengadilan yang putuskan, karena kita tidak bisa putuskan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (25/3/2013).


Dalam gugatannya, penggugat menyertakan Unit Pengelola Transjakarta Busway sebagai tergugat I, PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) sebagai tergugat II, dan PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tergugat III. Bank DKI dinilai telah memutuskan secara sepihak terhadap perjanjian kerja sama sistem pembayaran e-ticketing transjakarta dengan Nomor 45/PKS/DIR/VI/2012 pada 6 Juni 2012. Selain mengatur ruang lingkup e-ticketing, perjanjian itu juga mengatur hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.


Total kerugian material akibat pemutusan kerja sama secara sepihak itu mencapai Rp 14 miliar berdasarkan perhitungan biaya yg telah dikeluarkan dalam pekerjaan e-ticketing transjakarta koridor VI dan koridor IV. Sementara itu, kerugian imaterial yang dialami PT Mega Prima Mandiri mencapai Rp 500 miliar.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Mega Prima Mandiri. Eko mengatakan, Bank DKI tak pernah ingkar terhadap apa yang sudah ditulis di dalam perjanjian tersebut.


"Yang disampaikan oleh PT Mega Prima Mandiri itu tidak benar dan tidak sesuai dengan isi dari kontrak yang disepakati," ujarnya.


Sidang atas gugatan kasus ini akan digelar pada Rabu (27/3/2013) mendatang.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Bank DKI Dianggap Ingkar, Basuki Serahkan pada Hukum

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/bank-dki-dianggap-ingkar-basuki_25.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bank DKI Dianggap Ingkar, Basuki Serahkan pada Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bank DKI Dianggap Ingkar, Basuki Serahkan pada Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger