DPD Sambut Baik Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi

Written By Kompdub on Rabu, 27 Maret 2013 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan DPD dalam bidang legislasi. Dengan adanya keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-undang (UU) 22/2007 dan UU 12/2011, DPD kini bisa ikut menyusun dan membahas undang-undang meski terbatas yang terkait dengan UU.


"Selama ini yang ditunggu-tunggu, sangat bersejarah dalam kehidupan bernegara. Ini adalah akumulasi (upaya) yang sudah lama, kami sudah lakukan pendekatan-pendekatan secara konsultatif, tapi dalam praktiknya mungkin sulit terlaksana," ujar Ketua DPD Irman Gusman di Kompleks Parlemen, Rabu (27/3/2013). Dia menjelaskan dalam putusan MK itu, kedudukan DPD mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan Presiden untuk merumuskan legislasi.


Dengan kendudukan setara itu, kata Irman, DPD bisa mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU). "Selain itu, DPD berhak membahas RUU ikut dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pandangan mini dan sampai tuntas kami terlibat semua. DPD juga berwenang dalam penyusunan prolegnas," kata Irman. 


UU 27/2009 adalah tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan UU 12/2011 merupakan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materi atas kedua UU tersebut diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Laode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.


Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa DPD berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang yang terkait daerah, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (27/3/2013) petang. Dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Akil Mochtar, menjelaskan DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR.


"Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam," ucap Akil.







Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

DPD Sambut Baik Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/dpd-sambut-baik-putusan-mk-soal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPD Sambut Baik Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPD Sambut Baik Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger