JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat sudah enam orang saksi menjalani pemeriksaan kasus oral seks yang diduga dilakukan guru berinisial T kepada siswinya, MA. Namun hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian meyakini bisa mengungkap teka-teki kasus dugaan pelecehan seks yang menimpa siswi kelas III SMA tersebut.
"Barang bukti yang di sita ada, kami meyakini kasus ini bisa terungkap. Karena setiap pemeriksaan ada progres kemajuan yang menguatkan kejadian itu," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3/2013) malam.
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus berlangsung demi mengungkap kasus tersebut. Sementara T hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Menurutnya, penyidik kepolisian tengah menganalisa keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya pada kasus tersebut.
"Nanti hasilnya akan dianalisa, termasuk hasil lokasi diduga dilakukannya, dan barang bukti yang ada dilakukan penyitaan," ujar Rikwanto.
Setelah semua keterangan berhasil dihimpun dari para saksi, rencananya akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut. Hal itu untuk menentukan apakah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka nantinya.
Sementara menanggapi kemungkinan diperlukannya alat tes kebohongan, Rikwanto mengatakan hingga saat ini belum dibutuhkan alat tersebut. Sebab proses penyidikan masih berlangsung.
Mereka yang sudah diperiksa yakni, dua guru TU, kepala sekolah tersebut, wakil kepala sekolah sebagai terlapor, guru BP, dan MA selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Seks Oral Belum Ada Tersangka
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/kasus-seks-oral-belum-ada-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Seks Oral Belum Ada Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Seks Oral Belum Ada Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar