LPSK Perpanjang Perlindungan Susno sebagai "Whistle Blower"

Written By Kompdub on Minggu, 31 Maret 2013 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan terhadap mantan Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Perpanjangan itu terhitung sejak Rabu (20/3/2013) karena Susno dianggap sebagai whistle blower.


"Perpanjangan perlindungan LPSK diberikan kepada Susno sehubungan dengan perannya sebagai whistle blower dalam kasus korupsi penggelapan pajak," tulis Juru Bicara LPSK, Maharany Siti Shopia melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2013).


Sementara itu, juru bicara Susno yakni Avian Tumengkol menjelaskan, Susno adalah pihak yang awalnya membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Keamanan dan keselamatan Susno beserta keluarganya pun dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


"Perlindungan ini diberikan kepada Komjen Susno karena telah melaporkan beberapa kasus-kasus besar," kata Avian.


Avian menambahkan, sebagai wishtle blower, Susno seharusnya mendapat hukuman yang ringan. Menurutnya, Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu dapat digunakan dalam menghadapi perkara Susno saat ini.


"Tindakan atau upaya paksa oleh pihak manapun terhadap Komjen Susno harus seizin atau sepengetahuan LPSK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dituntut pidana," terangnya.


Untuk diketahui, masalah hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, masih diperdebatkan. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi oleh Susno.


Susno menilai, kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.


Selain itu, Susno juga menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno pun kerap menjelaskan, dirinya dijebak dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang dituduhkan padanya adalah rekayasa.


"Semua tahu bahwa saya tidak pernah disidik, langsung ditangkap dan dijebloskan. Semua tahu bahwa dakwaan pertama tentang Arwana itu saya yang bongkar. Kalau saya terlibat (kasus Arwana), bodoh sekali, saya bukakan," kata Susno beberapa waktu lalu.


Ia juga menegaskan bahwa saksi-saksi persidangan saat itu adalah saksi palsu. "Katanya saya gendong cucu, padahal cucu saya belum lahir, baru tiga bulan lagi baru lahir. Dua ajudan saya meninggal karena perkara saya kan?" terangnya lagi.












Anda sedang membaca artikel tentang

LPSK Perpanjang Perlindungan Susno sebagai "Whistle Blower"

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/lpsk-perpanjang-perlindungan-susno.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

LPSK Perpanjang Perlindungan Susno sebagai "Whistle Blower"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

LPSK Perpanjang Perlindungan Susno sebagai "Whistle Blower"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger