Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

Written By Kompdub on Sabtu, 02 Maret 2013 | 19.31


BOGOR, KOMPAS.com - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014.


"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin, seusai pertemuan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).


Amir menambahkan dalam pertemuan terlontar juga wacana untuk memunculkan ke publik bahwa AD/ART Partai Demokrat menyatakan kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif. Saat ini Partai Demokrat tak memiliki Ketua Umum, setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013).


Anas meninggalkan kursi tersebut setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (22/2/2013). Selepas Anas berhenti, operasional partai dijalankan bersama oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat. 


Sementara, pengajuan daftar calon dari setiap partai politik untuk Pemilu Legislatif, mensyaratkan tanda tangan dari Ketua Umum. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan syarat tanda tangan Ketua Umum tersebut merupakan ketentuan dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu.


Dalam UU Pemilu, tutur Husni, daftar calon harus ditandatangani pimpinan partai politik. UU menyatakan pimpinan partai politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain yang diatur dalam AD/ART.


Amir menyatakan AD/ART Partai Demokrat jelas mengatur kewenangan Majelis Tinggi. "Mudah-mudahan KPU melihat karena situasi seperti ini bisa saja terjadi, bukan hanya kebutuhan (Partai) Demokrat peraturan dibuat," kata dia.


Menurut Amir pembuatan peraturan baru akan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Apalagi, tambah dia, ada kemungkinan problem kekosongan jabatan ketua umum juga bisa dialami partai lain. "KPU punya kewenangan mengatur," tepis Amir.


Sedangkan soal Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum baru, Amir menyebutnya sebagai urusan belakangan. Menurut dia yang terpenting sekarang adalah kehadiran aturan yang mengakomodasi kekosongan hukum, terkait posisi partai yang tak memiliki ketua umum. "KLB gampang lah, sepanjang kriterianya disepakati," ujar dia.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/partai-demokrat-minta-kpu-beri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger