Sidang DKPP Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

Written By Kompdub on Jumat, 22 Maret 2013 | 19.31




KPU


Sidang DKPP Tidak Ganggu Tahapan Pemilu





Penulis : Nina Susilo | Jumat, 22 Maret 2013 | 19:06 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU, Jumat (22/3/2013) di Jakarta, mendengarkan pengaduan dari lima partai politik, selain dua lainnya dari Bawaslu dan LSM Center of Democracy Election and Constitution.


Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Jimly Asshidiqie mengatakan, beberapa pengaduan sudah diterima sejak bulan lalu. Pengaduan berasal dari DPP Partai Peduli Rakyat Nasional, DPP Partai Republik, DPP Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, dan DPP Partai Buruh.


"Kami sengaja tidak segera menindaklanjuti pengaduan empat partai, meski sudah satu bulan. Sebab, jangan sampai terjadi misleading, seakan memberi iming-iming bahwa berperkara di DKPP akan memengaruhi status Pemilu dan tahapan Pemilu. Kami fokus pada urusan kode etik. Kalau kami proses dari bulan lalu, nanti seakan DKPP bisa mengubah keikutsertaan dalam Pemilu," tutur Jimly.


Dalam sidang, Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud Ibrahim, Kuasa Hukum PPP Bachtiar, dan Ketua Umum Partai Buruh Soni Puji Sasono menjelaskan dugaan ketidakprofesionalan KPU dan KPU daerah dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon peserta Pemilu.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Sidang DKPP Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/sidang-dkpp-tidak-ganggu-tahapan-pemilu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sidang DKPP Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sidang DKPP Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger