Tanah Djoko Susilo di Tabanan, Dibeli Empat Tahun Lalu

Written By Kompdub on Senin, 18 Maret 2013 | 19.31





Tanah Djoko Susilo di Tabanan, Dibeli Empat Tahun Lalu





Penulis : Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin | Senin, 18 Maret 2013 | 19:02 WIB













DENPASAR.KOMPAS.com- Tanah seluas 7.000 meter di tepi Pantai Yeh Gangga, Sudimara, Tabanan, Bali milik tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Dusun setempat, tanah ini dibeli dari seorang warga bernama Ketut Merta, 4 tahun silam.


"Tanah ini dulunya milik Ketut Merta, tapi sekitar 4 tahun lalu sudah dijual ke orang Jakarta," ujar Kadus Wayan Widya saat ditemui Senin (18/03/2013) siang. Widya tidak tahu kalau tanah yang kini ditanami padi tersebut sudah disita oleh KPK.


Dalam plang penyitaan oleh KPK tertulis 'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo'. Seperti diberitakan, KPK menyita dua aset Inspektur Jendral Pol Djoko Susilo di Pulau Dewata Bali berupa sebuah rumah mewah di Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah seluas tujuh ribu meter di Kabupaten Tabanan. Kedua Aset tersebut diduga hasil pencucian uang dari dugaan korupsi simulator ujian mengemudi mantan Korlantas Polri tersebut.


Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.  Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal TPPU. Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.


Di antara aset yang sudah disita KPK, terdapat 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil. KPK juga menyita rumah dan bangunan milik Djoko di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali serta sebidang Tanah di Tabanan Desa Sudimara, Bali, seluas sekitar 7.000 meter.


Selain itu, KPK pun telah menyita enam bus pariwisata berukuran besar, serta tanah dan bangunan di suatu lokasi peristirahatan di Kawasan Subang, Jawa Barat. KPK memperkirakan total aset milik Djoko bernilai lebih dari Rp 100 miliar, sementara yang sudah disita nilainya baru berkisar Rp 60-70 miliar.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri







Editor :


Palupi Annisa Auliani















Anda sedang membaca artikel tentang

Tanah Djoko Susilo di Tabanan, Dibeli Empat Tahun Lalu

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/tanah-djoko-susilo-di-tabanan-dibeli.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tanah Djoko Susilo di Tabanan, Dibeli Empat Tahun Lalu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tanah Djoko Susilo di Tabanan, Dibeli Empat Tahun Lalu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger