Kopassus Serang LP Cebongan, Saatnya Revisi UU Peradilan Militer

Written By Kompdub on Kamis, 04 April 2013 | 19.31





Kopassus Serang LP Cebongan, Saatnya Revisi UU Peradilan Militer





Penulis : Sabrina Asril | Kamis, 4 April 2013 | 19:14 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Tim investigasi TNI Angkatan Darat mengungkap keterlibatan oknum anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Kasus ini dinilai menjadi pintu masuk untuk segera dilakukan revisi Undang-undang Peradilan Militer.


"Belum mampunya peradilan umum menyentuh kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer." Kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Kamis (4/4/2013). Upaya merevisi UU Peradilan Militer terakhir dilakukan oleh DPR periode 2004-2009, tetapi akhirnya tidak bisa dituntaskan setelah cukup lama dibahas tanpa ada titik temu antara Pemerintah dan DPR.


Seperti diberitakan, Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen Untung Yudhoyono, mengakui bahwa oknum Grup 2 Kopassus Kartasura adalah penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Santoso. "Bahwa secara ksatria dan dilandasi kejujuran serta tanggung jawab, serangan LP Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, dalam hal ini grup 2 Kopassus Kartasura yang mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan," kata Unggul, di Jakarta, Kamis (4/4/2013).


Unggul mengatakan motif penyerangan adalah tindakan reaktif setelah para pelaku mendengar kabar pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota Kopassus TNI AD pada 19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta. "Bermotif tindakan reaktif karena kuatnya jiwa korsa dan membela rasa kehormatan satuan," kata Unggul.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan






Editor :


Palupi Annisa Auliani















Anda sedang membaca artikel tentang

Kopassus Serang LP Cebongan, Saatnya Revisi UU Peradilan Militer

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/04/kopassus-serang-lp-cebongan-saatnya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kopassus Serang LP Cebongan, Saatnya Revisi UU Peradilan Militer

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kopassus Serang LP Cebongan, Saatnya Revisi UU Peradilan Militer

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger