Pemuda Disandera Rekan Bisnis

Written By Kompdub on Selasa, 23 April 2013 | 19.47


BEKASI, KOMPAS.com- Gara-gara utang piutang, seorang pemuda disekap di suatu rumah di Jalan Caman IV, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, oleh mitra bisnis dan baru bebas pada Senin (22/4/2013) malam.  


Pemuda tersebut adalah Yudan M Kamajaya (19). Akibat disandera oleh rekan bisnis yang berinisial APR (33), Yudan kehilangan kemerdekaa sebagai warga negara. Tempat penyekapan adalah tempat tinggal pelaku.


Penyekapan itu berawal saat Yudan dijemput oleh pelaku. Yudan tinggal bersama orangtua di suatu rumah di Cilincing, Jakarta Utara. Yudan dibawa dari rumahnya karena berutang Rp 62,5 juta ke rekan bisnisnya yang juga pelaku. Utang itu diketahui sebagai bayaran jual beli mainan mobil-mobilan merek Hotwheel selama empat bulan.


Yudan disekap selama tiga hari, yakni sejak Sabtu (19/4/2013) sampai Senin (22/4/2013) malam, ketika dia dibebaskan oleh petugas Kepolisian Resor Bekasi Kota yang mendatangi rumah APR. Petugas mendapat laporan dari orangtua Yudan bahwa pemuda itu dibawa oleh rekan bisnis (APR) ke daerah Jatibening.


Dalam pengungkapan kasus di kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota, Selasa (23/4/2013), Yudan mengakui punya utang kepada APR.   Sebelum berbisnis bersama, Yudan dan APR berkenalan lewat situs jejaring sosial Facebook. Dari sanalah, perkenalan berujung pada kesepakatan untuk berbisnis jual beli mainan mobil-mobilan mini.  


Karena berutang dan belum mampu membayar, Yudan dibawa oleh APR. Turut dibawa adalah harta benda Yudan, yakni sepeda motor, televisi, home theater, lemari kayu, dan helm.  


Di rumah APR, Yudan tidak dilukai tetapi dilarang pergi sampai bisa melunasi utang. Yudan bahkan diancam akan ditembak.  


Khawatir terjadi sesuatu yang buruk terhadap Yudan, orangtua pun melapor ke Kepolisian Resor Bekasi Kota. Petugas yang datang berhasil membebaskan Yudan dan menangkap APR. Dari rumah itu, selain harta benda korban, petugas menemukan dan menyita dua senjata airsoft.


Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bekasi Kota Ajun Komisaris Dubbel Manalu mengatakan, cara APR untuk meminta pelunasan utang adalah keliru dan merupakan tindak kejahatan.






Editor :


Marcus Suprihadi









Anda sedang membaca artikel tentang

Pemuda Disandera Rekan Bisnis

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/04/pemuda-disandera-rekan-bisnis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemuda Disandera Rekan Bisnis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemuda Disandera Rekan Bisnis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger