7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

Written By Kompdub on Selasa, 18 Juni 2013 | 19.31





JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan calon pengganti almarhumTaufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hal tersebut.


Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, waktu 30 hari terhitung sejak Taufiq Kiemas berhalangan tetap menjadi Ketua MPR. Itu berarti, tenggat waktu yang dimiliki Fraksi PDI-P untuk mengajukan calon pengganti Taufiq adalah 7 Juli 2013. Taufiq Kiemas meninggal dunia di Singapura pada Sabtu (8/6/2013) lalu.


"Batasan waktu diatur UU (MD3) pasal 27/2009, terhitung 30 hari sejak wafatnya Taufiq Kiemas," kata Hajriyanto, seusai rapat konsultasi Pimpinan MPR, seluruh fraksi dan kelompok Anggota MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6/2013).


Pimpinan MPR baru akan mengirimkan surat kepada Fraksi PDI-P terkait hal tersebut dalam pekan ini. Hajriyanto mengatakan, akan terjadi kevakuman jika PDI Perjuangan tak segera mengajukan calon yang ditentukan.


 "PDI-P memiliki waktu dua pekan lebih untuk memikirkan hal tersebut (mengajukan calon)," ujarnya.





Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


















Anda sedang membaca artikel tentang

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/06/7-juli-batas-akhir-pdi-p-ajukan-calon.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger