Kasasi Ditolak, KPK Eksekusi Wa Ode

Written By Kompdub on Selasa, 16 Juli 2013 | 19.31





JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati yang divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Selasa (16/7/2013). Eksekusi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK dan pengacara Wa Ode tersebut.


“Putusan Wa Ode sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga dilakukan eksekusi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa. Dengan eksekusi ini, Wa Ode resmi berstatus sebagai narapidana. Dia pun akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.

Politikus Partai Amanat Nasional itu akan menghabiskan masa enam tahun di penjara sesuai dengan putusan MA. Melalui putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK maupun tim pengacara Wa Ode sehingga lama hukuman Wa Ode tetap enam tahun penjara.


Keputusan ini dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkotsar, didampingi anggota Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim ad hoc pada MA pada 28 Mei 2013.


Wa Ode Nurhayati sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana enam tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.


Wa Ode terbukti melalukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan ke satu primer, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.


Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, melalui Haris Surahman. Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.





Editor : Hindra Liauw







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











Anda sedang membaca artikel tentang

Kasasi Ditolak, KPK Eksekusi Wa Ode

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/07/kasasi-ditolak-kpk-eksekusi-wa-ode.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasasi Ditolak, KPK Eksekusi Wa Ode

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasasi Ditolak, KPK Eksekusi Wa Ode

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger