Pemerintah Bahas Batas Pengelolaan Laut Aceh

Written By Kompdub on Jumat, 16 Agustus 2013 | 19.31





JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengakomodir tuntutan pemerintah Aceh untuk ikut mengelola minyak dan gas bumi (migas) di perairan laut lebih dari 12 mil laut. Tuntutan itu akan dibahas bersama antara tim pemerintah pusat dengan Aceh.


Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengungkapkan, pembahasan soal batas laut sempat mengalami kebuntuan. Namun, katanya, pembahasan soal itu telah menemui titik terang dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi. Draft rancangan PP tersebut masih dalam pembahasan.


“Waktu itu kan macetnya, pemerintah usulkan sampai 12 mil ke laut, sedangkan Aceh minta lebih lah, sampai 200 mil ke laut. Itu juga sudah mulai ada titik terangnya,” ujar Djohermansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (16/8/2013). Ia mengatakan, pemerintah belum menetapkan seberapa jauh batas pengelolaan migas di laut Aceh.


Menurutnya, yang pasti, akan dibentuk badan bersama yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah Aceh yang akan mengelola migas di Aceh. “Migas nanti dikelola bersama melalui satu badan bersama, ada Aceh, ada pemerintah pusat. Tetap menjadi pembagian,” sambung birokrat yang akrab disapa Djo itu.


Ia mengatakan, draft yang sedang disusun pemerintah pusat itu sudah disampaikan kepada pemerintah Provinsi dan DPR Aceh. Pemprov Aceh dan DPRA, katanya, akan memberi masukan dan saran terkait aturan itu.


Selain RPP tentang Pengelolaan Bersama Migas, katanya, pemerintah juga menyiapkan draft RPP tentang Kewenangan yang Bersifat Nasional di Aceh. Ia mengatakan, dalam RPP itu, ada 30 isu yang telah selesai dibahas. “Masih ada dua bidang isu lagi yang belum selesai, yaitu soal pertahanan dan kehutanan,” kata Djo.


Pembahasan dua PP dan satu perpres tentang pertahanan itu dilakukan secara paralel dengan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Aceh.


Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.


Pertemuan terakhir antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh dan DPRA berlangsung 31 Juli lalu. Masa pembahasan diperpanjang kembali selama dua bulan hingga 15 Oktober mendatang.


UU Nomor  11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2).


Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.





Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

Pemerintah Bahas Batas Pengelolaan Laut Aceh

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/08/pemerintah-bahas-batas-pengelolaan-laut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemerintah Bahas Batas Pengelolaan Laut Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemerintah Bahas Batas Pengelolaan Laut Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger