JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur melarang pedagang kaki lima berjualan di jalan-jalan kawasan Jatinegara. Satpol PP memberikan tenggat hingga Rabu (14/8/2013) lusa kepada PKL untuk meninggalkan lokasi jualan.
Saat ini Satpol PP Jaktim tengah menyampaikan sosialisasi kepada PKL untuk tidak lagi berjualan di jalan karena mengganggu ketertiban umum. Sosialisasi ini dilakukan hingga Selasa (13/8/2013) besok.
"Ini dalam rangka tugas harian rutin. Jadi di situ kan tugas pokok kita melakukan sosialisasi imbauan langsung kepada pedagang. Kita minta agar tidak berjualan lagi di pinggir-pinggir jalan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Syahdona saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2013) sore.
Syahdona mengatakan, sosialisasi dilakukan di beberapa tempat di kawasan Jatinegara yang seharusnya menjadi area bersih PKL. Wilayah tersebut meliputi Pasar Gembrong, Gunung Antang, depan Polres Jakarta Timur, hingga Stasiun Kereta Jatinegara.
"Kita akan menegakkan perda, jadi hari Rabu sudah tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk berjualan di pinggir badan jalan," ujar Syahdona.
Dia mengatakan, PKL di kawasan Pasar Gembrong akan dipindahkan ke PD Pasar Jaya yang berada di sekitar pasar tersebut. Adapun PKL di sekitar Stasiun Jatinegara akan direlokasi di bangunan SMPN 14, Jatinegara, Jakarta Timur. "Nanti bangunan itu (SMPN 14) akan dijadikan tempat PKL, tetapi itu masih dalam proses sekarang," ujar Syahdona.
Ia menyebutkan, hari ini 300 anggota Satpol PP disebar untuk melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi tersebut. Aparat Satpol PP tersebut melakukan konvoi dengan pengeras suara sembari menyampaikan informasi akan sosialisasi tersebut.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Rabu Lusa, PKL Tak Boleh Jualan di Jatinegara
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/08/rabu-lusa-pkl-tak-boleh-jualan-di_12.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rabu Lusa, PKL Tak Boleh Jualan di Jatinegara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rabu Lusa, PKL Tak Boleh Jualan di Jatinegara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar