JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti kartu identitas untuk mendapatkan tiket kereta api jarak jauh merupakan salah satu modus calo. PT KAI pun memutuskan, bahwa mulai Rabu (14/8/2013), surat keterangan kehilangan dari kepolisian tak bisa lagi dijadikan pengganti identitas untuk membeli tiket.
"Peraturan ini diterapkan untuk memersempit ruang gerak calo, yang selalu mencari celah untuk menjual tiket dengan meraup keuntungan," kata Kepala Humas Daop 1 Kereta Api Indonesia, Sukendar Mulya, Rabu (14/8/2013) siang.
Mengenai modus calo tersebut, Sukendar mengatakan, "Jadi pembeli akan menggunakan tiket dan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian itu saat diperiksa petugas pemeriksa tiket Kereta Api, dengan alasan bahwa baru saja kecopetan atau dompet berisi KTP hilang."
Aksi calo yang menggunakan modus tersebut terungkap pada Rabu (7/8/2013). Saat itu, seorang calo bernama Sukimin (40) ditangkap karena menjual tiket jurusan Malang, Jawa Timur kepada calon penumpang dengan harga Rp 250.000 atau Rp 120.000 lebih mahal dari harga resmi.
Setelah diselidiki, Sukimin ternyata mendapatkan tiket dengan menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Editor : Tjatur Wiharyo
Anda sedang membaca artikel tentang
Surat Keterangan dari Polisi Tak Bisa untuk Beli Tiket KA
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/08/surat-keterangan-dari-polisi-tak-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Surat Keterangan dari Polisi Tak Bisa untuk Beli Tiket KA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Surat Keterangan dari Polisi Tak Bisa untuk Beli Tiket KA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar