Tahan Anas, KPK Tak Perlu Tunggu Lebaran

Written By Kompdub on Minggu, 04 Agustus 2013 | 19.32






JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang.

Penahanan diperlukan agar proses penyidikan kasus tersebut bisa dipercepat. "Anas harusnya bisa ditahan di bulan puasa ini, tidak perlu menunggu Lebaran," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi, Minggu (4/8/2013).

Menurut Emerson, penahanan Anas seharus bisa segera dilakukan KPK karena kasus yang menjerat Anas tidak berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. Dengan demikian, KPK tidak dapat beralasan belum menahan Anas karena belum menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Penghitungan kerugian negara juga bisa menyusul, lagipula mereka dijerat juga dengan penerimaan suap atau hadiah, jadi kasus bisa segera jalan," ujarnya.

Emerson juga mengatakan, ada sejumlah kekhawatiran jika KPK tidak segera menahan Anas. Salah satunya, kata Emerson, dikhawatirkan yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi keterangan saksi.

"Makanya penting untuk disegerakan karena kalau enggak ditahan, sangat mungkin bisa pengaruhi saksi, atau melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti," ujar Emerson.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan menahan Anas seusai Lebaran. Selain menahan Anas, KPK berencana menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang juga menjadi tersangka dalam kasus Hambalang.

Abraham mengatakan, pihaknya belum menahan Anas dan tersangka Hambalang lainnya karena masih ada data terkait penyidikan yang harus dilengkapi.

KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka pada 22 Februari. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain yang belum dapat disebutkan. Diduga, hadiah yang diterima Anas ada yang berupa mobil Toyota Harrier dan Toyota Vellfire.

KPK juga mengusut aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK memanggil Anas untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (31/7/2013). Namun, dengan alasan sudah ada acara lain, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka itu.




Editor : Kistyarini


















Anda sedang membaca artikel tentang

Tahan Anas, KPK Tak Perlu Tunggu Lebaran

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/08/tahan-anas-kpk-tak-perlu-tunggu-lebaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tahan Anas, KPK Tak Perlu Tunggu Lebaran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tahan Anas, KPK Tak Perlu Tunggu Lebaran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger