DPR Akan Panggil KPU dan Lemsaneg

Written By Kompdub on Senin, 30 September 2013 | 19.31






JAKARTA, KOMPAS.com - Kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam pengamanan data pemilu menimbulkan kecurigaan banyak pihak termasuk DPR. Untuk mendapat kepastian soal pelibatan lembaga berbau militer itu dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, Komisi II DPR akan memanggul KPU dan Lemsaneg untuk menjelaskannya.

"Bukan mempertanyakan, kami akan minta penjelasan yang pasti, sebenarnya sejauh mana Lemsaneg dilibatkan. Kami akan memanggil KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) termasuk juga Lemsaneg," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi, Senin (30/9/2013).

Dia mengatakan, selain meminta penjelasan, pihaknya juga akan mengambil kesimpulan terkait kerja sama kedua pihak itu. Disampaikannya, DPR akan menentukan sikap, apakah akan membiarkan KPU tetap menjalani kerja sama pengamanan data hanya dengan Lemsaneg saja atau perlu ada pihak lain yang dilibatkan dalam kerja sama itu. Pelibatan pihak lain, katanya, untuk menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami akan mendorong langkah-langkah tertentu, apakah tetap saja KPU dan Lemsaneg tanpa pengawasan, atau perlu ada lembaga lain," ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Dia menilai, wajar jika pelibatan Lemsaneg yang terkesan tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan pada akhirnya menimbulkan tudingan, kecurigaan, dan kekhawatiran dari banyak pihak. Menurutnya, kerja sama dapat berpotensi menjadi instrumen politik kelompok tertentu.

Pasalnya, Lemsaneg adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap Presiden dan berkoordinasi Kementerian Pertahanan seperti diatur Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 Tentang: Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Untuk menghindari tudingan tersebut, kata Arif, seharusnya KPU tidak menjalin kerja sama secara tersembunyi dan tiba-tiba. "Untuk menghindari tudingan-tudingan dan kekhawatiran itu (pelibatan Lemsaneg) digunakan untuk instrumen politik tertentu, KPU tidak sembunyi-sembunyi, mendadak sontak tanpa dibicarakan apalagi soal surat suara, rekapitulasi (perolehan suara pemilu), termasuk daftar pemilih," terangnya.

Dia mengatakan, KPU tidak pernah mengonsultasikan pelibatan lembaga negara itu dengan DPR. "Soal pelibatan Lemsaneg ini tidak pernah dikonsultasikan ke DPR. Padahal seharusnya, semua pemangku kepentingan dilibatkan, terutama soal data pemilu," pungkas Arif.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU memang belum mengonsultasikan pelibatan lembaga yang berbau militer itu. Dia berkilah, tidak semua hal dalam penyelanggaraan pemilu dikonsultasikan dengan DPR.

"Itu sebenarnya wilayah KPU yang tidak semua harus dikomunikasikan. Komunikasi dengan DPR itu terkait peraturan," kilah Sigit saat ditemui di KPU, Senin.

Ditanya apakah KPU akan kembali meninjau kerja sama tersebut jika diminta DPR, Sigit menjawab, dalam bekerja penyelenggara pemilu itu independen menjalankan kebijakannya. "KPU bersifat independen," pungkas Sigit.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

DPR Akan Panggil KPU dan Lemsaneg

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/09/dpr-akan-panggil-kpu-dan-lemsaneg.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR Akan Panggil KPU dan Lemsaneg

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR Akan Panggil KPU dan Lemsaneg

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger