Pasek Dukung KPK Pidanakan Pembocor Surat Olly

Written By Kompdub on Rabu, 25 September 2013 | 19.31






JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memidanakan pelaku pembocor surat permohonan penggeledahan rumah bendahara umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.

"Katanya mau dilaporin pidana. Setuju saya dukung," ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, KPK seharusnya juga mempidanakan dua kasus sebelumnya yang terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum dan dugaan sprindik palsu Menteri ESDM Jero Wacik dan bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Kalau mau lapor, lapor juga dong dugaan sprindik palsu. Orang yang disebut sudah menjadi korban. Itu kan palsu. Terus yang bocor sprindik AU, itu pidana juga," katanya.

Ia juga menilai fungsi pengawasan internal di KPK tidak berjalan. Menurut Pasek, tugas para pimpinan KPK tidak hanya memimpin, mendidik, tetapi juga mengawasi. "Dulu enggak pernah ada kejadian (bocornya surat dari internal KPK). Itu artinya tidak steril lagi," ucapnya.

Sebelumnya, KPK berencana menggeledah rumah Olly di Manado, salah satunya yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Namun, rencana penggeledahan itu bocor sejak Senin (23/9/2013) malam.

Surat permintaan izin untuk menggeledah rumah Olly yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado beredar di media sejak Selasa (24/9/2013). Sejak Rabu (25/9/2013) pagi pukul 09.00 WITA, petugas KPK menggeledah rumah Olly hingga pukul 14.00 WITA. Penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK menduga ada jejak-jejak tersangka di rumah Olly.

Adapun tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pembocoran ini menghambat proses penggeledahan KPK. Pelaku pembocorannya pun, menurut Johan, bisa saja dipidana. Adapun, Olly berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Seusai diperiksa sebagai saksi, Olly membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan dia menerima uang dari proyek Hambalang. Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Pasek Dukung KPK Pidanakan Pembocor Surat Olly

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/09/pasek-dukung-kpk-pidanakan-pembocor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pasek Dukung KPK Pidanakan Pembocor Surat Olly

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pasek Dukung KPK Pidanakan Pembocor Surat Olly

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger