JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah akan membuktikan ancamannya untuk menggugat konstitusionalitas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pekan depan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera kami judicial review. Mungkin minggu depan,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (17/9/2013).
Namun, dia tidak menyampaikan, kapan tepatnya gugatan tersebut dimasukkan untuk diuji.
Sebelumnya saat RUU Ormas masih dalam pembahasan, Din menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. UU itu juga dinilai tidak mengakui realitas yang berkembang dalam kehidupan nasional.
Menurutnya, RUU Ormas lebih untuk kepentingan rezim penguasa dan partai politik. Dia menyebutkan, UU itu bertentangan dengan amanat Pasal 28 UUD 1945 yang sangat tegas dan keras menekankan, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Pekan Depan, Muhammadiyah Gugat UU Ormas
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/09/pekan-depan-muhammadiyah-gugat-uu-ormas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pekan Depan, Muhammadiyah Gugat UU Ormas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pekan Depan, Muhammadiyah Gugat UU Ormas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar