Pekan Depan, Muhammadiyah Gugat UU Ormas

Written By Kompdub on Selasa, 17 September 2013 | 19.31






JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah akan membuktikan ancamannya untuk menggugat konstitusionalitas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pekan depan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Segera kami judicial review. Mungkin minggu depan,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (17/9/2013).

Namun, dia tidak menyampaikan, kapan tepatnya gugatan tersebut dimasukkan untuk diuji.

Sebelumnya saat RUU Ormas masih dalam pembahasan, Din menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. UU itu juga dinilai tidak mengakui realitas yang berkembang dalam kehidupan nasional.

Menurutnya, RUU Ormas lebih untuk kepentingan rezim penguasa dan partai politik. Dia menyebutkan, UU itu bertentangan dengan amanat Pasal 28 UUD 1945 yang sangat tegas dan keras menekankan, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia.




Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

Pekan Depan, Muhammadiyah Gugat UU Ormas

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/09/pekan-depan-muhammadiyah-gugat-uu-ormas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pekan Depan, Muhammadiyah Gugat UU Ormas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pekan Depan, Muhammadiyah Gugat UU Ormas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger