Soal Aliran Dana Rp 2,5 M ke Itwasum, Ini Tanggapan Polri

Written By Kompdub on Selasa, 03 September 2013 | 19.31






JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan adanya aliran dana Rp 2,5 miliar ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Aliran dana itu ditengarai untuk memuluskan penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Menanggapi itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana tersebut.

"Saya belum berani bicara ke arah situ, karena nanti akan ditindaklanjuti KPK. Jangan sampai ada Pro dan kontra," ujar Oegroseno di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2013).

Oegrono melanjutkan setelah kasus Djoko Susilo terungkap, kepolisian menjadi lebih tertib. Oegroseno mengklaim polisi kini lebih terbuka dalam persoalan anggaran.

"Keterbukaan dalam merencanakan, melaksakan tender, ada panitia dan juga orang-orang luar kami panggil ahlinya. Jangan lagi sendiri-sendiri lah," katanya.

Dana Rp 2,5 miliar

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian SIM semakin menegaskan adanya aliran uang ke Itwasum Polri terkait proyek tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada fakta pemberian uang senilai Rp 1 miliar, kemudian Rp 1,5 miliar.



Anggota majelis hakim Mathius Samiadji mengungkapkan, Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto meminta kepada Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 1 miliar ke Itwasum Polri.

"Tapi Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi," kata hakim Samiadji, saat membacakan putusan perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Hakim melanjutkan, Budi Susanto kemudian setuju untuk menalangi dulu uang Rp 1 mliliar untuk Itwasum tersebut.

"Uangnya diambil dari potongan harga atau diskon," sambung hakim Samiadji.



Bukan hanya itu, menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa Budi kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo. Kali ini, uang yang diminta nilainya Rp 1,5 miliar. Hakim Samiadji mengatakan, uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator SIM roda empat tahun 2011.

Selanjutnya, kata hakim Setiabudi, Itwasum merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Berdasarkan rekomendasi Itwasum tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo lantas mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.

"Selanjutnya Didik Purnomo selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) tanda tangani surat penunjukan pemenangan lelang dan driving simulator R4 2011," kata hakim Samiadji.

Namun, putusan majelis hakim ini tidak menyebutkan nama anggota Itwasum yang menerima uang tersebut. Sementara itu, dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menyebutkan nama Gusti Ketut Guwana, Wahyu Indra, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi sebagai anggota Itwasum yang melakukan pra-audit terhadap proyek simulator roda empat sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek senilai Rp 144,56 miliar tersebut.




Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Soal Aliran Dana Rp 2,5 M ke Itwasum, Ini Tanggapan Polri

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/09/soal-aliran-dana-rp-25-m-ke-itwasum-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Soal Aliran Dana Rp 2,5 M ke Itwasum, Ini Tanggapan Polri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Soal Aliran Dana Rp 2,5 M ke Itwasum, Ini Tanggapan Polri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger