KPK: Sidang Majelis Kehormatan Bisa Ganggu Penyidikan

Written By Kompdub on Selasa, 08 Oktober 2013 | 19.31






JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menyatakan bahwa sidang etik oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi yang berlangsung secara terbuka bisa menganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Akil Mochtar di KPK. Akil adalah ketua MK nonaktif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, proses pemeriksaan MKH dapat menganggu penyidikan KPK jika saksi yang dihadirkan MKH juga menjadi saksi yang diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Dikhawatirkan, para saksi bisa menyeragamkan keterangan atau setir-menyetir ketika diperiksa KPK karena sudah mengetahui keterangan saksi lain yang diperiksa secara terbuka oleh MKH.

“Kalau keterangan seorang saksi didengar saksi lain, kemudian keterangan saksi lain itu menjadi seragam, atau ada saksi setir-menyetir, itu jelas menganggu. Tapi sekali lagi, KPK tidak bisa menjangkau kewenangan MK. Tentu keterangan yang diseragamkan tadi, kalau kemudian ada saksi yang juga dihadirkan MKH yang diperiksa dan memengaruhi keterangan mereka, itu bisa mengganggu proses penyidikan di KPK,” ungkap Johan.

Menolak untuk hadirkan penyidik

Selain itu, KPK menolak untuk menghadirkan penyidiknya dalam sidang etik MKH yang dijadwalkan pada Selasa (8/10/2013) malam ini. Menurut Johan, penyelidik/penyidik KPK hanya boleh menyampaikan keterangannya yang berkaitan dengan proses penyelidikan/penyidikan dalam persidangan di pengadilan.

Hal ini, kata Johan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Johan membenarkan bahwa pimpinan KPK menerima surat MKH yang isinya meminta agar penyidik dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan Akil.

Atas permintaan ini, pimpinan KPK belum mengirimkan jawaban resmi. Namun, menurut Johan, dapat dipastikan kalau penyidik KPK tidak akan menghadiri sidang etik yang digelar MKH malam ini. Selain tidak diperbolehkan memberikan keterangan di luar persidangan, menurutnya, tim penyidik KPK yang menangani kasus Akil kini tengah melakukan pemeriksaan.

Adapun MKH dibentuk untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan kasus Akil yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

MKH melakukan penelusuran dari segi etika serta mengenai penemuan ganja dan sabu di ruangan kerja Akil di kantor MK. Selain menjadwalkan pemeriksaan penyidik KPK, sidang MKH malam ini menjadwalkan permintaan keterangan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).




Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Sidang Majelis Kehormatan Bisa Ganggu Penyidikan

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/10/kpk-sidang-majelis-kehormatan-bisa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Sidang Majelis Kehormatan Bisa Ganggu Penyidikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Sidang Majelis Kehormatan Bisa Ganggu Penyidikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger