JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK AKil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (4/10/2013).
"Kalau ada hakim yang jadi tersangka, maka jadi kewajiban dari ketua untuk mengajukan pemberhentian sementara ke presiden. Sudah diberi siang tadi," ujar Hakim Konstitusi Harjono usai rapat Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Akil di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, ketentuan pemberhentian tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Ia mengungkapkan, surat pengajuan pemberhentian Ketua MK tersebut ditandatangani Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Diungkapkannya, jika keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Akil telah diterbitkan sebelum keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Akil diputuskan, tim tetap akan bekerja. Bahkan, katanya, nasib pemberhentian sementara itu akan tergantung pada keputusan majelis.
"Nasib pemberhentian sementara bagaimana, tergantung etik," tutur Harjono yang juga menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi itu.
Seperti diwartakan, Akil, bersama anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, dan calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih, sebagai tersangka sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
MK Ajukan Pemberhentian Sementara Akil Mochtar ke Presiden
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/10/mk-ajukan-pemberhentian-sementara-akil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MK Ajukan Pemberhentian Sementara Akil Mochtar ke Presiden
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MK Ajukan Pemberhentian Sementara Akil Mochtar ke Presiden
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar