Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap di MK, Asal..

Written By Kompdub on Minggu, 13 Oktober 2013 | 19.31






JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pihak menolak wacana pemindahan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Agung (MA). Wewenang tersebut harus tetap jadi milik Mahkamah Konstitusi (MK) dengan beberapa catatan terkait reformasi MK.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, sistem penegakan hukum pemilu harus dibenahi. Artinya, kata dia, MK hanya sebatas menyelesaikan sengketa hasil pemilu saja.

Jadi, lanjutnya, pelanggaran yang timbul saat penyelenggaraan pemilu harus diselesaikan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilanjutkannya, jika MK terpaksa masuk pada wilayah pelanggaran, hal yang terungkap di MK haruslah pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu. Yang terpenting, kata Veri, mekanisme pengawasan MK harus dievaluasi.

"Pengawasan harus jadi catatan tersendiri. Kewenangan harus tetap di MK, rapi ada catatan yang harus dievaluasi dan diletakkan pada kewenangan MK sendiri," katanya.

Hal serupa disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia mengatakan, sistem penyelesaian sengketa pilkada harus diperbaiki. Dia menilai, selama ini, penyelenggara pemuli kerap bermain dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Emerson mengatakan, penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar harus menjadi momentum perbaikan lembaga itu. Menurutnya, Majelis Kehormatan Hakim MK harus dibuat permanen. Selain itu, katanya, metode rekrutmen hakim harus diganti.

Adapun, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, sistem pengawasan MK harus dijalankan oleh lembaga yang terpisah dari MK. Menurutnya, metode rekrutmen hakim konstitusi juga harus diperbaiki.

Ia mengatakan, hakim MK jangan lagi dipilih presiden, DPR dan MA dengan metode penunjukan langsung. "Rekrutmen harus melewati panel ahli dan kekayaan calon hakim harus diumumkan, lalu masuk uji kapasitas," ujar Refly.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap di MK, Asal..

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/10/penyelesaian-sengketa-pilkada-tetap-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap di MK, Asal..

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap di MK, Asal..

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger