MA Tolak Kasasi Sun An dan Ang Ho

Written By Kompdub on Kamis, 01 November 2012 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Achmad Yamanie menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho, terdakwa seumur hidup kasus pembunuhan Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim di Medan. Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 ini membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.


Amar putusan ini dilansir situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (1/11/2012). Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membenarkannya. "Kasasi terdakwa ditolak. Dengan demikian, yang berlaku adalah vonis di tingkat pengadilan tinggi," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis.


Keluarga Sun An dan Ang Ho menyatakan, kasus yang melibatkan Sun An dan Ang Ho telah direkayasa. Keduanya disiksa oleh oknum polisi untuk mengakui tindak pidana yang tidak dilakukan. Oknum jaksa pun dikatakan memeras keduanya.


Istri Sun An, Sia Kim Tui, dan istri Ang Ho, Sumiyati pun melaporkan hal ini kepada Wantimpres, Selasa (23/10/2012). Keduanya didampingi oleh aktivis Kontras Usman Hamid dan pengacara keduanya, Edwin Partogi. Laporan diterima anggota Wantimpres Albert Hasibuan.


Edwin menjelaskan, Ang Ho pengusaha barang antik ditangkap di Hotel JW Marriot Medan pada 1 April 2011 . Ang Ho dipaksa mengaku menjadi otak pembunuhan ketika diinterogasi di hotel. Dia lalu disiksa setelah tak mau menuruti. Bahkan, Ang Ho mengalami pelecehan ketika dipaksa membuka celana lalu seorang polisi menempelkan kemaluannya di bokong Ang Ho.


Penyiksaan berlanjut ketika Ang Ho diajak ke beberapa lokasi kejadian. Tak hanya disiksa, dia juga diancam akan dibunuh jika tak mengaku. Perlakuan sama juga dialami ketika dia diperiksa di Polsek Medan Timur.

"Di sana dia ditanya-tanya soal empat eksekutor, pistol, dan motor. Ang Ho bilang enggak tahu. Dia disiksa hingga kemaluannya ditendang. Setiap polisi yang masuk dalam ruangan bertanya hal sama diikuti penyiksaan," kata Edwin.


Sun An pengusaha kapal penangkapan ikan ditangkap keesokan harinya. Sama seperti Ang Ho, kata Edwin, Sun An juga mengalami penyiksaan selama diperiksa. Penyiksaan fisik dan psikis terhadap Sun An dilakukan selama sekitar dua pekan lantaran tak mau menuruti kemauan pihak Kepolisian.


Dalam proses pemeriksaan, keduanya juga dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Ang Ho tak tahu apa yang tertulis dalam BAP karena terbiasa bahasa Hokkian dan tidak fasih bahasa Indonesia. Ketika itu, dia didampingi pengacara yang ditunjuk Kepolisian.


"Sun An dipaksa oleh Kapolresta Medan saat itu untuk menandatangani BAP. Jika tidak, Kapolresta mengancam akan kembali menyiksa pada malam harinya. Karena takut, Sun An terpaksa menandatangani," kata Edwin.


Eksekutor masih bebas


Edwin menambahkan, BAP itu yang dijadikan dasar majelis hakim untuk menghukum keduanya. Padahal, dalam persidangan keduanya sudah mencabut BAP lantaran tidak sesuai dengan yang dijelaskan ketika diperiksa.


Anehnya, eksekutor yang menurut saksi pembantu korban berjumlah empat orang belum tertangkap. "Tidak ada saksi yang bisa menjelaskan keterlibatan keduanya. Tidak ada juga pistol dan motor yang digunakan pelaku. Dasar putusan hanya BAP yang direkayasa. Keduanya didesain merencanakan pembunuhan tapi tanpa bukti," kata Edwin.


Saat ini, perkara keduanya dalam proses kasasi. Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial.


Ikuti perkembangan perkara ini dalam Topik: DUGAAN PENGANIAYAAN SUN AN DAN ANG HO
















Anda sedang membaca artikel tentang

MA Tolak Kasasi Sun An dan Ang Ho

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/11/ma-tolak-kasasi-sun-dan-ang-ho.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MA Tolak Kasasi Sun An dan Ang Ho

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MA Tolak Kasasi Sun An dan Ang Ho

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger