Mantan Anak Buah Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

Written By Kompdub on Selasa, 27 November 2012 | 19.31


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi korupsi  pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Saat itu, Siti Fadilah Supari menjabat menteri kesehatan.


Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/11/2012). “Menyatakan Rutsam terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider, menjatuhkan pidana terhadap Rustam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu.


Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim mengharuskan Rustam membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp 2,575 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. “Apabila telah lewat waktu tersebut maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi uang  pengganti yang bersangkutan dan apabila tidak memenuhi, maka dipenjara selama dua tahun,” tambah hakim Pangeran.


Menurut majelis hakim, perbuatan Rustam melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menganggap Rustam terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 dalam undang-undang yang sama sehingga patut dihukum lima tahun penjara.


Majelis hakim menilai, Rustam terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara namun justru menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Rustam ini mencapai Rp 21,3 miliar.


Mengarahkan spesifikasi


Berdasarkan fakta persidangan, Rustam menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) di Pusat Penanggulangan Krisis Depkes sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyes alkes 1 dilaksanakan.  Selaku KPA dan PPK, Rustam mengarahkan anak buahnya untuk menyusun spesifikasi teknis alkes 1 sehingga sesuai dengan merek dan produk yang didistribusikan PT Graha Ismaya. Pengarahan ini dilakukan Rustam setelah mengadakan pertemuan dengan Direktur Umum PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarief.


Spesifikasi inilah yang kemudian digunakan panitia pengadaan dalam menentukan rekanan proyek.”Sehingga panitia pengadaan menggunakan spesifikasi itu sehingga tidak menyusun sendiri,” kata hakim Tati Hardiyanti.


Selanjutnya, menurut hakim, Rustam menyetujui lelang pengadaan alkes 1 yang tidak diumumkan melalui satu media cetak nasional. Terpilihlah PT Indofarma Global Medika dengan nilai penawaran Rp38,8 miliar sebagai pemenang tender. Perusahaan ini sendiri mendapat dukungan penuh dari PT Graha Ismaya sebagai distributor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan Depkes. Ada sekitar 35 jenis alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pengadaan alkes tahap pertama tersebut.


Dalam prosesnya, PT Indofarma membeli alat dari PT Graha Ismaya Rp 33 miliar. Sementara biaya pembelian barang yang dikeluarkan PT Graha Ismaya hanya Rp 10,8 miliar ditambah biaya usaha Rp 2,4 miliar. Dengan demikian, PT Graha Ismaya mendapat untung sekitar Rp 15,2 miliar. Atas keuntungan PT Graha Ismaya tersebut, Rustam mendapat imbalan Rp 4,9 miliar dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri. Uang tersebut digunakan Rustam untuk membeli rumah Rp 2,4 miliar dan sisanya dibagi-bagikan kepada pihak lain, termasuk ke Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadillah Supari.












Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Anak Buah Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2012/11/mantan-anak-buah-siti-fadilah-divonis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Anak Buah Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Anak Buah Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger