KPPU Selidiki Bawang Putih dan Bunga Bank

Written By Kompdub on Selasa, 19 Maret 2013 | 19.29


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Kajian dan Tim Monitoring Komisi P engawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan tugasnya untuk mengumpulkan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha dua komoditas penting masyarakat yaitu bawang putih dan suku bunga perbankan.


Sebagaimana dimaklumi, bawang putih mengalami kenaikan harga yang tinggi, dari rata-rata Rp 25.000-Rp 30 000 per kilogram pada November 2012 lalu, naik menjadi Rp 80.000-Rp 100.000 per kilogram pada bulan Maret 2013.


"Kenaikan ini tidak wajar, dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan," kata Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU, Selasa (19/3/2013).


"Patut diduga ada kesengajaan bersama antarpelaku usaha menahan barang untuk mengondisikan kenaikan harga. Kondisi ini mengindikasikan kartel," ujar Syarkawi Rauf.


KPPU telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak empat bulan lalu, dan kini mulai menyelidikinya.


Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Perkom 1 Tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara, penyelidikan dilakukan untuk memperoleh bukti tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 .


Hal ini merupakan tahapan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah dugaan kartel pengondisian kenaikan harga bawang putih ini berlanjut ke perkara atau tidak. "Dalam 60 hari maksimal kita akan tahu tentang kelanjutan masalah ini," ujarnya.  



Bunga perbankan


Terkait suku bunga perbankan, tim kajian telah melaporkan kepada komisi, dan telah diputuskan bahwa KPPU akan menyelidiki dugaan kartel atas tingginya suku bunga ini melalui perkara inisiatif.


"Kami akan menyelidiki, apakah benar tingginya suku bunga perbankan ini karena tingginya overhead cost atau kartel? urai Syarkawi.


Tim penyelidik mulai bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dan diharapkan dalam maksimal 60 hari, KPPU dapat menentukan apakah dugaan kartel ini masuk ke perkara atau tidak.


KPPU memang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui pencapaian efisiensi ekonomi dan dunia usaha. "Kartel adalah perilaku persaingan tidak sehat yang selain dilarang UU Nomor 5/1999 juga jelas bisa menghambat pencapaian hal ini," ujar Syarkawi.   













Anda sedang membaca artikel tentang

KPPU Selidiki Bawang Putih dan Bunga Bank

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/03/kppu-selidiki-bawang-putih-dan-bunga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPPU Selidiki Bawang Putih dan Bunga Bank

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPPU Selidiki Bawang Putih dan Bunga Bank

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger