Ari Sigit Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polisi

Written By Kompdub on Senin, 22 April 2013 | 19.58


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama, Ari Sigit, belum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.


Cucu mantan Presiden RI Soeharto itu tidak hadir untuk bertemu penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Jumat (19/4/2013) lalu.


"Mestinya memang Jumat datang ke penyidik, tapi tidak datang. Mereka menjadwalkan menyanggupi kedatangan dua minggu lagi jadi berarti minggu depan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/4/2013).


Menurutnya, penundaan terjadi karena Ari Sigit tengah ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Selain itu, salah satu tersangka lain juga tengah dalam kondisi sakit.


"Kita lihat janjinya, kalau tidak datang akan ada panggilan kedua," ujar Helmi.


Sebelumnya, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.


Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011.


Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Soenarno, B, A, dan J. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara Soenarno menjabat Direktur Utama di perusahaan itu. Adapun ketiga tersangka lain adalah karyawan perusahaan yang sama.


Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari yang bertugas tanda tangan kontrak, bertanggung jawab atas proyek, sampai penerima aliran dana. Ari Sigit dan Soenarno merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena menandatangani surat kontrak antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama. Para tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.












Anda sedang membaca artikel tentang

Ari Sigit Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polisi

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/04/ari-sigit-belum-penuhi-panggilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ari Sigit Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ari Sigit Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger