Syarat KTP DKI 3 Tahun juga Berlaku untuk KJP dan PKL

Written By Kompdub on Rabu, 10 April 2013 | 19.58





Syarat KTP DKI 3 Tahun juga Berlaku untuk KJP dan PKL





Penulis : Kurnia Sari Aziza | Rabu, 10 April 2013 | 19:30 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan baru penggunaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) maupun program lain, khususnya bagi program yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai persyaratannya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bagi warga baru bisa menggunakan KJS ataupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) jika KTP-nya berusia minimal tiga tahun.


"Kita sedang siapkan peraturan. Nanti penduduk yang KTP asli belum tiga tahun, tidak bisa mendapatkan KJS, KJP, rumah susun, maupun PKL. Di Solo itu pernah dilakukan oleh Pak Jokowi dan jadi lebih jelas kan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (10/4/2013).


Hal tersebut dilakukan terkait penemuan Dinas Kesehatan DKI atas indikasi 16 KTP palsu dari pasien pemegang KJS beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Basuki membenarkan kecurigaan DKI terhadap penggunaan beberapa KTP palsu guna memperoleh pelayanan KJS. Basuki mencurigai indikasi KTP palsu itu dengan penempelan foto dan disahkan di kelurahan. Namun, warga itu tidak memiliki kartu keluarga (KK).


Pemprov DKI juga akan menginstruksikan tiap puskesmas untuk mengecek terlebih dahulu keaslian KTP pasien yang mendaftar KJS di kecamatan dan kelurahan masing-masing. Pengecekan KTP elektronik ini juga dilakukan dengan menggunakan scanner khusus. Dinas Kesehatan berencana menyediakan alat pemindai KTP elektronik itu di setiap puskesmas. Alat ini akan membaca hologram pada KTP untuk membuktikan apakah KTP itu asli atau tidak.


"Kalau memang ketahuan palsu, maka puskesmas akan telepon polisi untuk ambil tindakan pidana. Pasti orang mulai takut karena dipidana. Jakarta kalau enggak kayak gitu, susah," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.


Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, apabila mendapati adanya KTP palsu, maka puskesmas atau RS harus segera melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. "Setelah menerima laporan dari puskesmas atau RS, Dinas Dukcapil DKI yang akan mengecek kembali nomor KTP tersebut. Jika tidak sesuai, maka dinas tersebut akan melaporkannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindak," kata Dien.

















Anda sedang membaca artikel tentang

Syarat KTP DKI 3 Tahun juga Berlaku untuk KJP dan PKL

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/04/syarat-ktp-dki-3-tahun-juga-berlaku.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Syarat KTP DKI 3 Tahun juga Berlaku untuk KJP dan PKL

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Syarat KTP DKI 3 Tahun juga Berlaku untuk KJP dan PKL

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger