Konsultasi: Suami Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya?

Written By Kompdub on Jumat, 26 Juli 2013 | 19.31






Pertanyaan:
Assalamualaikum. Maaf Pak, saya mau tanya, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila seorang suami meminum ASI dari istrinya sendiri? 

Dika, 20 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.wb.

Saudara Dika,

Syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:

1. Terjadi sebelum berusia dua tahun
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).

Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun. Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram. Imam Malik menambahkan, masa sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan. Imam Abu Hanifah menambahkan enam bulan menjadi dua tahun setengah untuk kehati-hatian.
 
2. Anak menyusu lima kali susuan
Aisyah RA berkata, “Dahulu dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).

Anak akan menjadi mahram apabila dia menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan. Menurut Iman Syafi'i dan Hambali, isapan saat anak menyusu harus mengenyangkan sehingga ia berhenti menyusu karena kenyang.

Abdullah bin Dinar berkata, “Ketika saya bersama Abdullah bin Umar di kantor pengadilan, ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa. Abdullah bin Umar menjawab, ‘Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi Umar bin Khattab dan berkata; ‘Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya gauli, lalu istriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu istriku berkata; ‘Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya’?” Lantas Umar berkata; ‘Hukumlah istrimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil” (HR Malik).

Dengan demikian, air susu istri yang tertelan oleh suaminya tidak menjadikannya anak dari istrinya dan tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


















Anda sedang membaca artikel tentang

Konsultasi: Suami Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya?

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/07/konsultasi-suami-minum-asi-istri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Konsultasi: Suami Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Konsultasi: Suami Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger