Mengaku Pengacara Anak Gadaffi, Pasutri Tipu Pensiunan Pertamina Rp 3,5 Miliar

Written By Kompdub on Rabu, 21 Agustus 2013 | 19.47





JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Onuoha Christiani Kelechi (30) pria warga negara Nigeria dan Sisilia Wilhelmina (29) warga negara Indonesia menipu pensiunan karyawan Pertamina, Maliqul Hadist, hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

Pasutri ini berkenalan dengan Maliqul dengan melakukan chatting melalui situs www.tagged.com. Mereka mengaku sebagai pengacara dari Said Al-Islam Gaddafi, anak mantan pemimpin Libya Moammar Gaddafi. Setelah berkenalan, mereka berkomunikasi dengan Maliqul melalui e-mail.

Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru di Mapolda Metro Jaya, menuturkan, dalam perkenalan dan komunikasinya Sisilia Wilhelmina (29) mengaku sebagai Miss Alif dari Libya namun berkewarganegaraan Inggris, yang merupakan pengacara dari Said Al-Islam Gaddafi, anak mantan pemimpin Libya, Moammar Gaddafi.

Kepada korbannya Maliqul, Sisilia yang berperan sebagai Miss Alif, mengaku mencari orang yang mau bersedia membantu Said, anak Gaddafi, untuk menyelamatkan asset kekayaan mereka di sejumlah negara termasuk uang tunai 15,5 juta dolar AS.

"Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa sejak Gaddafi dibunuh banyak asset keluarga Gaddafi yang hilang. Ia meminta korban membantu mengamankan asset milik Said diantaranya uang 15,5 juta dolar amerika, dengan membantu dana hibah," papar Audie, Rabu (21/8/2013).

Karena korban memiliki jiwa sosial dan berempati pada Gaddafi, kata Audie, korban akhrlirnya bersedia membantu. Audie menuturkan, pelaku mengaku akan menghibahkan uang Rp 15,5 Juta ke Indonesia, namun membutuhkan dana untuk biaya hibah.

Sisilia pun meminta korban membantu dengan mengirimkan uang ke rekening Bank CIMB atas nama seseorang. Kepada Maliqul, Sisilia mengatakan bahwa setelah pengiriman dana hibah akan masuk ke rekening Maliqul secara otomatis.

"Dan pelaku menjanjikan akan memberikan komisi 30 persen dari nilai uang yang akan dihibahkan sebesar 15,5 juta dolar AS itu," lanjut Audie.

Audie menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum menemukan kalau pasutri ini terkait jaringan tertentu dalam melakukan penipuan. "Kami juga belum menemukan apakah ada korban lainnya. Namun saat ini belum. Masih kami dalami," kata Audie.

Menurut Audie, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)




Editor : Tjatur Wiharyo
















Anda sedang membaca artikel tentang

Mengaku Pengacara Anak Gadaffi, Pasutri Tipu Pensiunan Pertamina Rp 3,5 Miliar

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/08/mengaku-pengacara-anak-gadaffi-pasutri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mengaku Pengacara Anak Gadaffi, Pasutri Tipu Pensiunan Pertamina Rp 3,5 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mengaku Pengacara Anak Gadaffi, Pasutri Tipu Pensiunan Pertamina Rp 3,5 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger