Kasus Bank BJB, Kejagung Belum Menahan Elda Devianne Adiningrat

Written By Kompdub on Jumat, 06 September 2013 | 19.31

- Tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB, Elda Devianne Adiningrat, komisaris PT Radina Niaga Mulia, sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun masih enggan membeberkan kapan Elda akan ditahan.

"Kalau bilang akan ditahan enggak akan datang nanti," kata Jaksa Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto, Jumat (6/9/2013).

Andhi mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Elda yang namanya juga dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi.

Kendati demikian, Andhi enggan membeberkan kapankah kepastian waktu pemeriksaan itu. "Minggu depan dijadwalkan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, karyawan PT Sang Hyang Seri berinisial DY telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI pada Kamis (16/5/2013).

Kemudian, Manager Komersial Bank Jabar Banten Cabang Jatim Sudewa Dulah dan Direktur Komerial PT E Farm Deni Pasha Satari telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013).

Kasus ini berawal saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. Dalam proyek ini, PT CIP bekerja sama dengan PT E Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak usaha PT Sang Hyang Seri (Persero).

PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.

Sesuai mekanismenya, kredit dari Bank BJB dicairkan langsung kepada perusahaan vendor. Namun, uang tersebut ternyata tidak dibelikan bahan baku pakan ikan, tetapi disetorkan kepada YS selaku Direktur PT CIP.

Penyidik menduga proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini merupakan proyek fiktif. Penyidik kemudian menemukan aliran uang dari YS kepada PT Cipta Terang Abadi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan kasus pencucian uang dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) berinisial YS, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya berinisial ESD. Satu tersangka lagi adalah komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang. Kejagung juga pernah memeriksa Direktur Utama BJB Bien Subiantoro sebagai saksi kasus ini pada Senin (8/4/2013) lalu.

Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Bank BJB, Kejagung Belum Menahan Elda Devianne Adiningrat

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/09/kasus-bank-bjb-kejagung-belum-menahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Bank BJB, Kejagung Belum Menahan Elda Devianne Adiningrat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Bank BJB, Kejagung Belum Menahan Elda Devianne Adiningrat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger