ICW: Adik Atut Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Written By Kompdub on Minggu, 27 Oktober 2013 | 19.31






JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pasal pencucian uang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tubagus juga seharusnya dikenakan TPPU. Kita jangan hanya berhenti sampai suap saja," ujar Peneliti ICW, Tama S Langkun di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/10/2013).

Menurutnya, banyak hal yang bisa diungkap jika menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang. Tama menjelaskan, jika terdapat harta kekayaan yang tidak wajar maka nantinya dia harus melakukan pembuktian terbalik di persidangan.

"Harta-harta harus dibuktikan di persidangan. Kalau ada kesaksian misalnya uang-uang tidak sah, atau hasil kejahatan, kan pihak lain bisa dikejar. Siapa yang menerima, membelanjakan," kata Tama.

Dalam kasus Wawan, KPK pernah menggeledah rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di rumahnya itu terdapat 11 mobil terparkir di halaman rumah. Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova hitam B 1558 RSY, Bentley hitam B 888 GIF, dua unit Ferarri warna merah dengan pelat nomor B 888 CNW dan B 888 GES, Nissan GTR putih, dan Lamborghini Gallardo putih B 888 WHN.

Selain itu, ada pula Toyota Camry hitam, sedan Lexus hitam, Rol Royce hitam B 888 CHW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Toyota Land Cruiser Prado hitam 1978 RFR.

Selain belasan mobil mewah, di salah satu sudut ruangan garasi rumah milik Tubagus juga terparkir sebuah motor Harley Davidson Sport silver B 3484 NWW. KPK menetapkan Akil dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Sementara itu Akil juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK. Dalam pengembangannya KPK menetapkan Akil sebagai tersagka pencucian uang. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




Editor : Bambang Priyo Jatmiko
















Anda sedang membaca artikel tentang

ICW: Adik Atut Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/10/icw-adik-atut-harus-dijerat-dengan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

ICW: Adik Atut Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

ICW: Adik Atut Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger