JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku bosan atas tuntutan buruh yang itu-itu saja dan tidak berubah dari tahun ke tahun. Ia meminta pemerintah pusat menyelesaikan persoalan yang bagai tak berujung itu.
Kepada wartawan, usai bertemu buruh di depan Balaikota pada Kamis (31/10/2013) sore, sang gubernur mengusulkan supaya pemerintah pusat merancang semacam Undang-undang yang mengakomodir besaran upah pekerja di Indonesia secara permanen. Bukan berubah tiap tahun seperti selama ini terjadi.
"Harusnya memang ada Undang-undang pengupahan yang atur gaji buruh secara tetap. Isinya bisa saja soal upah per sektor, UMP. Misal lagi dikaitkan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas dan lain. Sekarang kurang detail," ujarnya.
Usul tersebut, lanjut Jokowi, masih sebatas wacana pribadinya. Namun, dia berencana memberikan usul tersebut ke pemerintah pusat secara resmi. Jokowi mengaku ingin berkonsultasi lagi dengan sejumlah stakeholder, seperti buruh atau pengusaha. Ia ingin menggali informasi apakah Undang-undang itu bisa dibuat.
"Ini baru usul saya saja. Tak ngobrolin dulu sama semuanya. Mau cari tahu dulu, ini bisa atau enggak dibuat seperti itu," ujarnya.
Jokowi mengungkapkan, jika persoalan buruh dengan pengusaha tidak kunjung selesai, bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi, khususnya di Jakarta. Jika memang persoalan tidak bisa diselesaikan di tataran akarnya, ia pun meminta pengusaha dan buruh saling memperbaiki diri agar hubungannya harmonis.
Sebelumnya, ratusan buruh dari bermacam-macam elemen menuntut Pemprov DKI menaikan UMP DKI menjadi Rp 3,7 juta. Buruh juga meminta komponen yang mempengaruhi komponen hidup layak, faktor penentu UMP, juga diubah dari 60 menjadi 84 komponen. Rencananya, UMP diketok Kamis ini. Namun, hingga pukul 19.30, sidang masih berlangsung dan UMP DKI belum juga diputuskan.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Demo Buruh
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Usul Pemerintah Pusat Buat UU Pengupahan
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2013/10/jokowi-usul-pemerintah-pusat-buat-uu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Usul Pemerintah Pusat Buat UU Pengupahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Usul Pemerintah Pusat Buat UU Pengupahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar