Kasus Seks Oral Siswi, Mantan Wakepsek Divonis 4 Tahun Penjara

Written By Kompdub on Kamis, 31 Oktober 2013 | 19.47





JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta Timur, Taufan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Taufan terbukti bersalah dalam sidang kasus pelecehan seks terhadap siswi berinisial MA (17).


"Hakim menyatakan terdakwa Taufan terbukti melanggar Pasal 82 (KUHP) dan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh anak di bawah umur melakukan tindakan asusila," ujar Ketua Hakim Richard Silalahi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa. Hakim menilai terdakwa tega melakukan tindak asusila kepada murid yang seharusnya ia bimbing dan secara langsung membuat korban trauma. Meski dinyatakan bersalah, sampai saat ini terdakwa tidak mengakui perbuatan asusila tersebut.


Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah selama di dalam tahanan berperilaku sopan, tidak pernah terlibat kasus hukum, dan pernah menjadi guru di SMA Negeri 22 Jakarta Timur.


Dalam kasus itu, Taufan didakwa melakukan pelecehan seksual dengan memaksa MA melakukan seks oral sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat berbeda. Salah satunya di kediaman terdakwa di Bekasi.


Kasus itu terungkap setelah MA untuk menceritakan hal tersebut kepada seorang guru berinisial Y. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga MA dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013.


Hakim memberikan waktu tenggat selama 7 hari sejak hari ini bila terdakwa ataupun korban untuk mengajukan banding. Korban tampak kecewa atas keputusan tersebut. "Kami sangat menghargai keputusan hakim, tapi kami tetap akan mengajukan banding setelah mendapat persetujuan keluarga. Ini bukan masalah putusan, tapi kelanjutan moral bangsa," ujar Bambang Sukarno Sakti selaku koordinator kuasa hukum MA.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Armansyah, mengaku tidak puas terhadap hasil putusan tersebut. Ia menilai saksi hanya mendengar cerita korban tanpa melihat kejadian yang dituduhkan. Kuasa hukum masih mendiskusikan rencana banding dengan terdakwa.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Seks Oral Siswi, Mantan Wakepsek Divonis 4 Tahun Penjara

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/10/kasus-seks-oral-siswi-mantan-wakepsek.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Seks Oral Siswi, Mantan Wakepsek Divonis 4 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Seks Oral Siswi, Mantan Wakepsek Divonis 4 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger