Jakarta - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankan Ustad Guntur Bumi yang akrab disapa UGB memasuki babak akhir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo itu dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan dari terdakwa dan bukti-bukti lainnya, kami sebagai JPU menyatakan Guntur Bumi secara hukum sah bersalah dan melanggar pasal 378 tentang penipuan," kata jaksa.
"Oleh sebab itu menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 4 bulan penjara potong masa tahanan ditambah membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," jaksa menambahkan.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU, setidaknya ada 4 hal yang meringankan suami Puput Melati itu sehingga tidak dituntut hukuman berat.
Hal yang meringankan itu adalah terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugiaan yang diderita oleh pasien atau korban-korbannya. Terdakwa juga belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab kepada keluarga yakni mempunyai istri dan 4 anak yang harus dinafkahi, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mendengar tuntutan itu, UGB melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol langsung meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan. Kuasa hukum Guntur Bumi itu akan membacakan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
"Yang jelas kami menolak apa yang dibacakan oleh di sana (JPU). Hal yang tak kita setujui akan kita tuangkan ke pembelaan kita minggu depan," katanya. "Kami pun berharap putusannya adalah bebas."
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Penipuan, UGB Dituntut 4 Bulan Penjara
Dengan url
http://asmaracun.blogspot.com/2014/08/kasus-penipuan-ugb-dituntut-4-bulan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Penipuan, UGB Dituntut 4 Bulan Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Penipuan, UGB Dituntut 4 Bulan Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar