Delapan KPU di Jateng Jalani Sidang Kode Etik

Written By Kompdub on Selasa, 02 April 2013 | 19.31


SEMARANG, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah. KPU diadukan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) karena dianggap tidak profesional dalam proses verifikasi faktual keanggotaan partai.


Sidang panel digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2013), dipimpin oleh majelis panel yang terdiri dari satu anggota DKPP, satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, dan satu anggota KPU Provinsi Jateng. Sidang itu menghadirkan pihak pengadu, yaitu pengurus PPRN, serta pihak teradu, yaitu KPU kabupaten/kota. Sebanyak delapan KPU kabupaten/kota yang diadukan, yaitu Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kota Pekalongan, dan Kota Semarang.


Sidang berlangsung di dua tempat dalam waktu bersamaan, dan masing-masing dipimpin oleh anggota DKPP, yaitu Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti.


Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat PPRN melaporkan, sebanyak 31 KPU kabupaten/kota di Indonesia tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN, tetapi menyatakan tidak memenuhi syarat. Dari 31 kabupaten/kota, yang memenuhi syarat formil menurut DKPP ada 15 KPU kabupaten/kota. Dari 15 KPU, delapan di antaranya di Jateng, tiga di DI Yogyakarta, dan empat di Sumatera Barat.


Pada sidang panel, Ketua DPD PPRN Kabupaten Pekalongan, Sukamto, mencontohkan, dari 330 fotokopi kartu tanda anggota (KTA) PPRN, KPU mengambil sampel 33 KTA. Dari 33 KTA yang diverifikasi KPU, hanya lima yang memenuhi syarat dan sisanya tidak ditemukan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal serupa diutarakan oleh pengurus DPD PPRN di tujuh kabupaten/kota yang lain.


Menanggapi hal itu, anggota KPU kabupaten/kota rata-rata menyanggah pernyataan tersebut. Mereka beralasan, petugas KPU sudah mencari alamat seperti yang tertera dalam KTA dan mendatanginya. Jika tidak bertemu dengan yang bersangkutan, petugas KPU memiliki bukti dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa petugas sudah mendatangi tempat tersebut.


Sidang yang sama juga berlangsung di Kota Padang (Sumatera Barat) pada hari yang sama. Adapun untuk sidang di Yogyakarta akan berlangsung pada Rabu (3/4/2013). Materi yang didapat dalam sidang panel akan disidangkan di DKPP di Jakarta pada Jumat (5/3/2013).












Anda sedang membaca artikel tentang

Delapan KPU di Jateng Jalani Sidang Kode Etik

Dengan url

http://asmaracun.blogspot.com/2013/04/delapan-kpu-di-jateng-jalani-sidang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Delapan KPU di Jateng Jalani Sidang Kode Etik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Delapan KPU di Jateng Jalani Sidang Kode Etik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger